Zakat penghasilan merupakan zakat atas penghasilan yang diperoleh dari pengembangan potensi diri seseorang dari cara yang sesuai Syariat agama dan sudah mencapai nisab nya.
Menurut
Yusuf Qardhawi perhitungan zakat penghasilan( profesi) dibedakan menurut dua cara
yaitu :
1.
Secara
langsung, zakat dihitung dari 2,5% dari penghasilan kotor secara langsung, baik
dibayarkan bulanan atau tahunan.
2. Setelah
dipotong dengan kebutuhan pokok, zakat dihitung 2,5% dari gaji setelah dipotong
dengan kebutuhan pokok.
M Melalui dana zakat, infaq, shodaqoh dan wakaf Yayasan Ibnu Sina mendistribusikan dalam berbagai program pemberdayaan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yatim/piatu dan dhuafa.
Sa Sahabat dapat ikut serta membantu mereka dengan cara Klik tombol “Donasi Sekarang”
si Isi Nominal donasi yang ingin dizakatkan.
P Pilih metode pembayaran :
BRI : 7292 0101 7328 534 A.N HILMA HAYATI (BENDAHARA YAYASAN)
BCA : 7391 5266 50 A.N HILMA HAYATI (BENDAHARA YAYASAN)
I Ikuti instruksi untuk menyelesaikan pembayaran.
Kebaikan yang sahabat Dermawan lakukan, akan menjadi kebaikan dan ladang amal di masa yang akan datang.